
Keberadaan perusahaan direct selling di Indonesia semakin banyak. Hal ini berakibat munculnya risiko direct selling yang harus diantisipasi.
Pada hari Jumat 17 Desember 2021 APLI INDONESIA menyelenggarakan talk show dengan tema “Implementasi New Normal pada Industri Direct Selling dalam Era Digitalisasi.”
Narasumber offline yang hadir sebagai pembicara di APLI INDONESIA pada talk show hari terakhir terdiri dari Bapak Oke Nirwan sebagai Dirjen PDN Kementerian Perdagangan dan Bapak Dendy Apriadi sebagai Direktur Deregulasi Penanaman Modal.
Selanjutnya ada Bapak Petrus Irianto Herwono sebagai Wakil Ketua APLI dan Bapak Kany V. Soemantoro sebagai Ketua APLI. Ikut bergabung secara online narasumber dari Kementerian Perdagangan Bapak Rony dan Ibu Nina. Talk show ini dipandu Sekjen APLI INDONESIA Ibu Ina Rachman.

Daftar Isi
Risiko Direct Selling
Era digitalisasi mempercepat transformasi digital di semua bidang. Situasi pandemi semakin mempercepat perubahan cara melakukan ragam kegiatan. Tak terkecuali pada industri direct selling atau multi level marketing (MLM).
Jika sebelum pandemi kegiatan direct selling dilakukan secara offline. Para mitra usaha dari perusahaan direct selling terdaftar kerap bertemu muka dengan pelanggan. Penjualan langsung dengan metode tatap muka bertujuan memberikan informasi lengkap terkait produk yang ditawarkan ke konsumen.
Saat situasi pandemi seperti sekarang, kegiatan tatap muka dibatasi. Secara tidak langsung cara menjual produk direct selling menjadi terbatas. Selanjutnya omset pendapatan mengalami penurunan.
Salah satu masalah yang terjadi, dalam situasi pandemi banyak oknum personal menjual produk direct selling di luar perjanjian dengan perusahaan. Ada yang menjual secara eceran, menjual dalam market place atau menjual di toko retail bahkan di kaki lima. Alasan yang dikemukanan oknum karena adanya kebutuhan “perut” yang mendesak.
Kejadian penjualan produk direct selling di luar kesepakatan tentu sangat merugikan perusahaan sebagai pemilik brand dan produk tersebut. Untuk mengantisipasi hal ini dalam talk show APLI INDONESIA hari ketiga, melalui beberapa narasumber diberikan solusi untuk mengantisipasi risiko tersebut.

Pemasaran Dalam Jaringan
Produk yang djual secara direct selling menerapkan pemasaran dalam jaringan. Artinya terdapat penjual langsung sekaligus mitra yang mempunyai wewenang eksklusif untuk menjual produk ke masyarakat. Selain itu mitra yang menjual produk penjualan langsung harus mematuhi etika yang ditetapkan perusahaan. Beberapa syarat kriteria perusahaan direct selling diantaranya;
a. Memiliki hak distribusi eksklusif. Artinya distribusi produk hanya dapat dilakukan oleh perusahaan direct selling legal, resmi dan terdaftar.
b. Memiliki marketing plan. Artinya perusahaan mempunyai strategi penjualan yang terdiri dari beragam cara dengan tujuan supaya target bisnis dapat tercapai.
c. Memiliki kode etik. Artinya perusahaan wajib membuat kode etik berupa kesepakatan bersama yang harus dipatuhi antara mitra atau distributor dengan perusahaan direct selling. Apabila salah satu pihak melanggar kode etik maka bersedia menerima konsekuensi yang sudah disepakati bersama.
d. Perekrutan melalui sistem jaringan. Sistem direct selling atau multi level marketing merekrut penjual langsung melalui sistem jaringan. Dalam hal ini perusahaan wajib memberikan keterangan yang jelas pada calon penjual mengenai; identitas perusahaan, kondisi, ijin produk dan kualitas produk yang dijual, jaminan penggunaan produk, program pemasaran dan ketentuan cara penjualan produk kembali yang harus ditaati.
e. Melakukan pemasaran dalam jaringan. Jenis pemasaran ini memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur produk secara langsung. Adapun harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi. selanjutnya tenaga penyalur atau mitra akan mendapatkan komisi penjualan.
f. Mempekerjakan minimal 1 WNI sebagai direksi dan 1 WNI sebagai komisaris. Ini berlaku apabila perusahaan direct selling berasal dari luar negeri.

Antisipasi Risiko Direct Selling
Dampak dari pandemi mengakibatkan situasi perekonomian belum sepenuhnya membaik. Terjadinya penurunan pendapatan terjadi pada semua lapisan masyarakat. Hal ini berakibat pada banyaknya oknum mitra yang menjual produk direct selling tanpa mengindahkan etika perusahaan. Banyak kasus terjadi jika produk direct selling dijual pada market place. Ada juga yang dijual secara eceran pada toko maupun kaki lima.
Akibat yang terjadi konsumen akhir tidak mendapatkan informasi lengkap mengenai produk direct selling yang terlanjur dibeli. Terkadang konsumen akhir tidak bisa mendapatkan jaminan penggantian jika produk mengalami kerusakan.
Banyak juga konsumen akhir yang tidak mengetahui harus komplain kemana jika produk direct selling yang dibeli secara eceran menimbulkan efek samping atau tidak sesuai dengan promosi awal.
Untuk mengatasi hal ini, diperlukan edukasi informatif pada masyarakat luas. Sejatinya produk direct selling adalah produk ekslusif yang hanya bisa dibeli pada mitra atau distributor perusahaan direct selling terdaftar. Tujuannya supaya konsumen akhir mendapatkan perlindungan atas produk yang dibeli.
Patuhi Etika dan Laporkan Kejadian
Dari sisi pembuat kebijakan, menurut Bapak Rony dari Dirjen Kemendag, masyarakat bisa melaporkan kejadian tersebut pada APLI INDONESIA sebagai asosiasi penjualan langsung, penegak hukum seperti kepolisian dan melalui saluran pelaporan di Kementerian Perdagangan. Instansi berwenang ini dengan seperangkat peraturan perundangan mampu menertibkan oknum penjual langsung yang melanggar etika direct selling.
Instansi dan pihak berwenang dapat meminta market place melakukan take down produk penjualan langsung dari laman tersebut. Instansi dan pihak berwenang juga akan menindak toko yang menjual product direct selling secara eceran.
Selanjutnya akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan berlaku. Untuk itu dibutuhkan partisipsi berupa laporan dari perusahaan direct selling dan masyarakat sebagai pengguna produk supaya berkenan melaporkan kejadian tersebut.
Penutup
Untuk mengatasi risiko dibutuhkan kerjasama antara pelaku usaha direct selling dan mitra sebagai penyalur langsung. Pelaku usaha direct selling harus terus melakukan edukasi risiko pada mitra dan masyarakat.
Sedangkan bagi masyarakat pengguna akhir product direct selling harus mengerti risiko yang akan terjadi jika membeli produk direct selling tidak melalui mitra resmi terdaftar. Demikian review risiko direct selling dan cara mengantisipasinya. Semoga informasi ini bermanfaat.
