Cara Penjualan Langsung Mendukung Sistem Ekonomi Syariah

Sistem syariah semakin mendapat tempat di masyarakat. Termasuk diantaranya penjualan langsung yang ikut mendukung sistem ekonomi syariah.

Pada hari Kamis 16 Desember 2021 diselenggarakan APLI INDONESIA talk show dengan tema “Kebijakan Penjualan Langsung terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.”

APLI INDONESIA talk show hari kedua ini dihadiri narasumber kompeten baik secara online maupun offline. Adapun narasumber yang memberikan paparannya terdiri dari; Bapak Dr. Moch. Bukhori Muslim, LC., MA sebagai Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI dan Ibu Andam Dewi selaku Wakil Ketua APLI INDONESIA. Selanjutnya ada narasumber Bapak Kany V. Soemantoro selaku Ketua Umum APLI INDONESIA.

Penjualan langsung
Talk Show APLI INDONESIA hari kedua 16 Desember 2021 | pribadi

Penjualan Langsung

Penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi atau bonus diluar penjualan eceran disebut penjualan langsung. Bahasa umum mengenai penjualan langsung adalah multi level marketing (MLM).

Hak distribusi eksklusif dimiliki satu perusahaan dalam wilayah Indonesia. Perusahaan ini mempunyai hak mendistribusikan barang dari kepemilikan atas merk dagang. Untuk produk dari penjualan langsung ada beberapa kategori yang didaftarkan pada Badan POM. Produknya antara lain; obat tradisional, suplemen kesehatan, pangan dan kosmetika.

Kriteria Produk Layak Beli

Jika masyarakat ingin membeli produk dari sistem ini, maka harus memperhatikan produk dengan cermat. Menurut Ibu Andam Dewi selaku Wakil Ketua APLI INDONESIA terdapat beberapa kriteria produk layak beli  sebagai berikut;

1.Kemasan
Pastikan kemasan produk tidak rusak, robek, pecah atau penyok. Hal ini penting mengingat kualitas produk akan mengalami penurunan jika kemasannya sudah mengalami kerusakan.

2.Izin Edar
Penting memperhatikan izin edar. Pastikan produk sudah terdaftar pada BPOM. Jika produk sudah terdaftar BPOM maka terdapat jaminan keamanan produk terutama jika produk tersebut untuk dikonsumsi. Nomer izin edar tercantum sebagai berikut; BPOM RI MD nomer.

3. Label
Biasakan untuk membaca informasi produk dengan seksama. Informasi produk bisa berupa nama produk, komposisi, kegunaan, cara pemakaian, peringatan untuk kondisi tertentu serta anjuran penyimpanan.

4.Kadaluarsa
Masa berlaku atau usia pakai produk harus mendapat perhatian. Utamanya jika produk ini dikonsumsi sebagai bahan pangan. Mengkonsumsi produk tanpa memperhatikan tanggal kadaluarsa akan berakibat terganggunya kesehatan tubuh.

Aspek Produk Legal

Sebelum diedarkan produk harus terdaftar pada BPOM. Adapun aspek penilaian produk meliputi; keamanan suatu produk, efektivitas dan kegunaan suatu produk, kualitas produk dari bahan baku serta penandaan pada kemasan atau labeling.

Alasan Membeli Produk Penjualan Langsung pada Mitra Usaha

Pada dasarnya produk penjualan langsung tidak dijual secara eceran. Produk penjualan langsung tidak boleh dijual pada market place, toko atau apotik dan kaki lima.

Jika konsumen membeli produk pada mitra usaha itu artinya konsumen membeli produk pada penjual terdaftar di perusahaan penjualan langsung. Pada kasus ini hak konsumen akan terlindungi dengan baik.

Adapun hak yang akan didapatkan konsumen jika membeli produk dari penjual terdaftar antara lain; Konsumen akan mendapatkan konsultasi gratis mengenai informasi suatu produk. Selain itu konsumen akan mendapatkan penggantian produk baru jika produk yang dibeli melalui mitra usaha tidak sesuai yang dijanjikan. Konsumen juga akan mendapatkan penggantian produk baru jika produk yang dibeli mengalami kerusakan.

Alasan membeli produk penjualan langsung pada distributor | pribadi

Penjualan Langsung Berbasis Ekonomi Syariah

Sistem penjualan langsung saat ini mempunyai master plan yang mendukung ekonomi syariah. Untuk itu konsep penjualan langsung berbasis syariah senantiasa diinformasikan pada masyarakat.

Pada dasarnya penjualan langsung berbasis syariah harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria utama dari usaha ini  produknya harus teruji atau mempunyai sertifikat halal. Kriteria kedua orientasi bisnis perusahaan adalah sistem jual beli barang. Ada wujud barang yang diperjualbelikan. Bukan sekedar merekrut keanggotaan.

Selain itu produk yang dijual harus bebas dari; maysir atau transaki untung-untungan dan tidak ada unsur gharar atau pemberian bonus yang tidak jelas.

Menurut narasumber dari talk show APLI INDONESIA  Bapak Dr. Moch. Bukhori Muslim, LC., MA sebagai Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI, syarat hukum islam mengajarkan adanya saling kejujuran dalam berbisnis.

Siapa yang paling banyak mengeluarkan keringat maka ialah yang mendapatkan keuntungan dari pada orang yang tidak mengeluarkan keringat. Sehingga pemberian bonus seperti sistem hanya merekrut anggota tanpa menjual barang dapat dikategorikan bukan bisnis berdasarkan syariah Islam.

Pada sistem syariah produk dari penjualan langsung harus bebas dari riba serta dzlum atau menyalahi janji dari etika yang disepakati.

Pentingnya sertifikasi halal terhadap produk | pribadi

Penutup

Edukasi mengenai penjualan langsung yang mendukung sistem ekonomi syariah patut diapresiasi. Karena dengan adanya sistem syariah maka produk penjualan langsung dapat digunakan serta dikonsumsi oleh berbagai lapisan masyarakat.

Kualitas dan kehalalan produk yang terjamin membuat masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan serta mengkonsumsi produk. Demikian review cara penjualan langsung mendukung sistem ekonomi syariah. Semoga informasi ini bermanfaat.

Please follow and like us:

ditulis oleh

Bayu Fitri Hutami

Seorang pembelajar yang bukan siapa-siapa melainkan seorang yang senang bercerita. Seorang yang suka menulis berdasarkan apa yang dilihat, didengar dibaca dan dialami untuk menjadi sebuah tulisan informatif. Semoga tulisan yang saya sajikan bermanfaat. Terima Kasih.